BERITA

Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sumbawa Persiapan Aksi Konvergensi

Rabu, 13 April 2022   eve   257  

Pasca lahirnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI), pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus bergerak untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan agar menjadi pedoman dan acuan dalam upaya pelaksanaan maupun konvergensi penurunan prevelansi stunting. Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTB Bersama OPD terkait menyelenggarakan rapat koordinasi konvergensi Stunting dan mensosailisasikan kebijakan RAN PASTI ini yang telah dilaksanakan pada Bulan Desember 2021 yang lalu dan Kabupaten Sumbawa meraih predikat Terbaik III. Selanjutnya BKKBN Perwakilan Provinsi NTB menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan RAN PASTI dan penyampaian penghargaan dalam Bangga Kencana dimana Kabupaten Sumbawa mendapat predikat Terbaik Grand Design Kependudukan yang telah dilaksanakan pada Bulan Maret 2022 di Hotel Golden Palace Mataram, yang dilanjutkan dengan pelatihan aplikasi ELSIMIL di tempat yang sama bagi SKPD terkait dalam TP2S Kabupaten/Kota Se-NTB.

Guna percepatan upaya konvergensi penurunan angka stunting di Kabupaten Sumbawa, Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten Sumbawa untuk persiapan pelaksanaan Aksi 1 maupun Aksi 2 penurunan stunting yang rencananya akan diselenggarakan pada minggu ketiga bulan April. Diskusi yang bertempat di ruang kerja Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) pada 12 April 2022 yang dipimpin oleh Kepala Bidang PPM, Yuni Ilmi Kurniati, S.STP, M.Si, bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Abdul Munir, S.ST., Kepala Seksi Gizi Diana Sumartini, S.Psi.,  fungsional ahli gizi Ririn Akmal Sari, SST, MKM., dan pelaksana Putriani, Amd.Keb., Fina Aminul Azmi, S.Tr.Gz., berdiskusi untuk menentukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan Aksi 1 dan Aksi 2 Konvergensi Stunting serta berkoordinasi dengan OPD untuk pengisian data analisis situasi sebagai bahan pelaksanaan kegiatan aksi 1 dan aksi 2 konvergensi stunting. Rapat Koordinasi bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa juga akan dilakukan terkait dengan rencana pelaksanaan sosialisasi audit kasus stunting pada hari Rabu tanggal 13 April 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 717 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa Lokasi Fokus Percepatan Penurunan Stunting Melalui Intervensi Gizi Sensitif dan Gizi Spesifik di Kabupaten Sumbawa Tahun 2022, terdapat 11 (sebelas) Desa Lokus Stunting yaitu Desa Jotang Beru dan Desa Bunga Eja di Kecamatan Empang; Desa Sebeok dan Desa Mungkin di Kecamatan Orong Telu; Desa Labuhan Bajo dan Desa Jorok di Kecamatan Utan; Desa Karang Dima, Desa Labuhan Sumbawa dan Desa Labuhan Aji di Kecamatan Labuhan Badas; Desa Sukadamai di Kecamatan Labangka, dan Desa Rhee di Kecamatan Rhee. Desa-desa tersebut menjadi sasaran prioritas penurunan stunting baik sensitif maupun spesifik oleh lintas sektor dan lintas program terkait di Kabupaten Sumbawa. Selain ke-11 desa lokus yang dimaksud, desa maupun kelurahan lainnya yang ada di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa pun diharapkan untuk bergerak secara massif dalam upaya penurunan stunting ini termasuk sosialisasi dan optimalisasi peran-peran Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pembangunan masyarakat (KPM) di Desa, Kader Posyandu, maupun TPK (Tim Pendamping Keluarga) yang terdiri dari Bidan, Kader TP-PKK dan Kader KB maupun masyarakat dan keluarga.

Pelaksanaan kegiatan prioritas RAN PASTI dikelompokan ke dalam 3 kluster yaitu kluster data presisi, kluster operasional dan kluster manajerial yang meliputi 48 kegiatan dengan 42 indikator. Upaya percepatan penurunan angka stunting ini pun beririsan dengan kebijakan Kabupaten Layak Anak yang meliputi 5 kluster yaitu Kluster I hak sipil dan kebebasan; Kluster II lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kluster III kesehatan dasar dan kesejahteraan keluarga; Kluster IV Pendidikan, pemanfataan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Kluster V Perlindungan Khusus, yang bermuara pada terpenuhinya hak anak dan perlindungan anak. Baik upaya penurunan angka stunting maupun perwujudan Kabupaten Layak Anak merupakan upaya integrasi dan sinergi mendukung pemenuhan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam 6 bidang urusan pemerintahan konkunren yang bersifat wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar serta sebagai upaya mendorong tercapainya indeks pemenuhan SPM yaitu capaian mutu pelayanan dasar dan capaian penerima layanan dasar serta sebagai upaya mendorong tercapainya indeks pemenuhan SPM yaitu capaian mutu pelayanan dasar dan capaian penerima layanan dasar di Kabupaten Sumbawa, untuk Sumbawa sehat dan cerdas menuju Sumbawa gemilang yang berkeadaban.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Rapat Koordinasi Pemaparan Hasil Survey Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting Terintegrasi di Desa Banda Kecamatan Tarano

    Rapat Koordinasi Pemaparan Hasil Survey Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting Terintegrasi di Desa Banda Kecamatan Tarano

    Rapat Koordinasi Hasil Kegiatan Survey Lapangan dan Pengukuran Kegiatan Penataan Kawasan Wisata Pantai Gelora di Kecamatan Rhee

    Rapat Koordinasi Hasil Kegiatan Survey Lapangan dan Pengukuran Kegiatan Penataan Kawasan Wisata Pantai Gelora di Kecamatan Rhee

    Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting, Pemda Gelar Review Kinerja Tahunan

    dilansir dari https://jejakntb.com/perkuat-komitmen-percepatan-penurunan-stunting-pemda-gelar-review-kinerja-tahunan/