INFORMASI

RPJMD 2016-2021


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.RPJMD memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. 

 

RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026, klik disini: https://tinyurl.com/RPJMDSBW2021-2026

  • Share on :