Kamis, 25 April 2019 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengadakan Rapat Koordinasi penyusunan laporan realisasi rencana aksi/kegiatan Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode bulan Januari s/d Maret 2019 (B03). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 180/1319/59 tanggal 13 Februari 2019, perihal Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten /Kota Tahun 2019, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi manusia Indonesia Tahun 2015-2019, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan capaian pelaksanaan aksi HAM setiap triwulan kepada Sekretariat Bersama RANHAM di Jakarta melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rapat tersebut membahas tentang 4 (Empat) aksi pelaporan RANHAM,yaitu:
1. Harmonisasi rancangan produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan hak masyarakat adat.
2. Pengelolaan dan pemerataan distribusi jumlah guru di daerah.
3. Penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta.
4. Pelayanan, penanganan, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dengan perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan konflik lahan.
Rapat tersebut bertujuan agar tercapainya persamaan persepsi bagi Tim Aksi HAM akan penting pelaporan aksi HAM yang sesuai ketentuan dan persamaan persepsi bagi perangkat daerah terkait terkait data dan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pelaporan sesuai dengan parameter pada Paraturan Menteri Dalam Negeri.
Rapat Koordinasi Pemaparan Hasil Survey Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting Terintegrasi di Desa Banda Kecamatan Tarano
Rapat Koordinasi Hasil Kegiatan Survey Lapangan dan Pengukuran Kegiatan Penataan Kawasan Wisata Pantai Gelora di Kecamatan Rhee
dilansir dari https://jejakntb.com/perkuat-komitmen-percepatan-penurunan-stunting-pemda-gelar-review-kinerja-tahunan/