BERITA

Kabupaten Sumbawa Terpilih Mengikuti Penilaian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Tahun 2022

Minggu, 23 Oktober 2022   eve   674  

Bupati Sumbawa mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada Kabupaten Sumbawa untuk ikut serta dalam pelaksanaan STBM Award tahun 2022 bersama 5 (lima) kabupaten/kota lainnya di Provinsi NTB. Seperti yang diketahui bersama bahwa pada tanggal 22 Januari 2022 Kabupaten Sumbawa telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Open Defecation Free (ODF) untuk mendukung Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk menuntaskan Pilar 2 hingga Pilar 5 secara bertahap, tidak hanya dari porsi dukungan anggaran namun juga kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. Adanya kendala dalam pelaksanaan Program STBM di Kabupaten Sumbawa, tidak menyurutkan niat Pemerintah Daerah untuk meraih Predikat Kabupaten STBM pada tahun 2023.

Pada agenda Penilaian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award yang diikuti secara virtual pada 19 Oktober 2022 bertempat di Aula Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa hadir secara daring perwakilan DitJen Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , Perwakilan DitJen Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dan Perwakilan Majelis Ulama Indonesia sebagai Tim Penilai STBM Award. Dalam ajang ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa bersama Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) mengajukan kategori individu pada STBM Award yaitu untuk Petugas Sanitarian (a.n. Ibu Faridah A.Md. KL) dari Puskesmas Lape, Kepala Desa (a.n. Raja Ungang Abdullah) dari Desa Lebangkar Kecamatan Ropang dan Natural Leader (a.n. Elfi Wahyuni, SH.,) selaku Camat Lape untuk bersaing bersama 5 (lima) kabupaten/kota lain di Provinsi NTB dengan kategori yang sama. Pengumuman pemenang untuk kategori yang diusulkan akan disampaikan melalui Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah baik saat acara pengumuman atau pelaksanan secara ceremonial jika memungkinkan.

Dalam penyelenggaraan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan STBM di Kabupaten Sumbawa anggaran yang tersedia tidak hanya bersumber dari DAU, DAK atau DBH-CHT saja namun pemerintah daerah juga berkolaborasi dengan Lembaga Perbankan, PLN, PELINDO, BAZNAS dan Yayasan PLAN Indonesia melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menuntaskan program/ kegiatan terkait urusan penyediaan kebutuhan air bersih, perumahan dan permukiman, sanitasi/persampahan, penyediaan energi, pendidikan dan kesehatan serta beberapa kegiatan lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi dari lembaga tersebut. Meskipun demikian, Pemerintah Daerah berharap berkaitan dengan adanya pelaksanaan program STBM di Kabupaten Kementerian Keuangan dan Bappenas dapat memberikan kemudahan dalam pengajuan Dana Insentif Daerah sehingga menjadi reward bagi Pemerintah Daerah yang berkomitmen pada Program Nasional. Terkait penyusunan dokumen SSK, penyusunannya diawali dengan pelaksanaan Studi Environmental Health Risk Assessment/ EHRA pada tahun 2020 dengan 8 desa sample, namun seiring terbitnya peraturan yang mewajibkan studi EHRA mencakup total coverage di seluruh desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali pada tahun 2021 dimana penganggaran nya selain dari APBD juga berkolaborasi dengan APBDes dan Yayasan PLAN Internasional.

Untuk mendukung kegiatan STBM, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa telah melatih 25 petugas sanitarian dan promotor kesehatan yang tersebar di 26 Puskesmas untuk menjadi fasilitator STBM. Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan bersama Tim STBM Kecamatan juga ikut andil melakukan sosialisasi dan aksi di masyarakat melalui kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mendukung penuntasan 5 (lima) Pilar STBM. Dari sisi sanitasi dan persampahan, Kepala Desa Lebangkar Kecamatan Ropang menjelaskan, penganggaran untuk kegiatan sanitasi melalui APBDes di Desa Lebangkar hanya sebesar 5 % dengan nilai ± Rp. 15 juta per tahun dan dilaksanakan secara bertahap setiap tahunnya, adapun kegiatan sanitasi ini berupa pengadaan closet dan buis beton untuk septic tank sedangkan untuk biaya tukang dan bahan lokal dilaksanakan secara gotong royong. Penanganan sampah pun dilaksanakan dengan menarik iuran senilai Rp. 10.000 per Kepala Keluarga per bulan sehingga masalah sampah lebih mudah untuk diatasi. Dengan honorarium petugas pemungut sampah sebesar Rp. 2 juta per bulan masih terdapat saldo kas untuk pelaksanaan operasi dan pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah. Selain itu Dinas Lingkungan Hidup melalui kegiatan “jango siding” melakukan pemantauan pemilahan sampah di beberapa Bank Sampah seperti pada Bank Sampah Desa Nijang Kecamatan Unteriwes yang memiliki kegiatan “sedekah sampah” dimana sampah yang masih bernilai jual akan disimpan pada Bank Sampah untuk menjadi Kas Posyandu sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah dan tetap aktif mengikuti posyandu.

Usaha untuk mewujudkan  perilaku yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal tidak hanya datang dari Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait namun juga digerakkan oleh pelaku dunia Pendidikan. Menurut Ir. Padusung, MM., Dosen Universitas Samawa, sejak tahun 2019 hingga saat ini, Universitas Samawa dalam penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di desa-desa mensosialisasikan PHBS dan GERMAS kepada masyarakat sebagai bagian dari pemicuan pengentasan 5 (lima) pilar STBM di Kabupaten Sumbawa.  Pembiasaan PHBS dan GERMAS juga diajarkan pada santri/santriwati yang berada dalam lingkungan pondok pesantren selama 24 jam agar kebiasaan ini dapat diteruskan dan dibawa hingga mereka meninggalkan pondok pesantren.

Terakhir, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia selaku Tim Penilai STBM Award menjelaskan MUI sejak tahun 2014 ikut aktif mengawal program/kegiatan sanitasi, tidak hanya pada satuan pendidikan berbasis keagaaman namun juga pelaksanaan di skala permukiman dan perumahan. Melalui STBM Award ini, MUI ingin mengusulkan penggunaan dana wakaf untuk pelaksanaan program/kegiatan sanitasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumbawa. Usulan ini disambut baik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah, Varian Bintoro, M.Si. Menurutnya, Usulan tentang penggunaan dana wakaf untuk kegiatan sanitasi menarik untuk diaplikasikan, dan akan menjadi inovasi yang dapat memacu Kabupaten Sumbawa sebagai kabupaten pertama yang menerapkan hal tersebut jika terlaksana. Usulan ini akan segera disampaikan kepada Sekretariat MUI Kabupaten  Sumbawa untuk  mencari formulasi yang tepat dalam pelaksanaan nya serta akan berkonsultasi dengan Kepala Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dapat diaplikasikan menjadi Peraturan Bupati atau Surat Edaran Bupati sebagai payung hukum untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Rapat Koordinasi Pemaparan Hasil Survey Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting Terintegrasi di Desa Banda Kecamatan Tarano

    Rapat Koordinasi Pemaparan Hasil Survey Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting Terintegrasi di Desa Banda Kecamatan Tarano

    Rapat Koordinasi Hasil Kegiatan Survey Lapangan dan Pengukuran Kegiatan Penataan Kawasan Wisata Pantai Gelora di Kecamatan Rhee

    Rapat Koordinasi Hasil Kegiatan Survey Lapangan dan Pengukuran Kegiatan Penataan Kawasan Wisata Pantai Gelora di Kecamatan Rhee

    Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting, Pemda Gelar Review Kinerja Tahunan

    dilansir dari https://jejakntb.com/perkuat-komitmen-percepatan-penurunan-stunting-pemda-gelar-review-kinerja-tahunan/