BERITA

Aksi 4 dan Aksi 5 Konvergensi Penurunan Stunting di Kabupaten Sumbawa

Jumat, 05 Agustus 2022   eve   262  

Tahapan dalam 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dalam pelaksanaan konvergensi penurunan stunting setelah aksi 3 rembuk stunting adalah aksi 4 dan aksi 5. Aksi 4 dan Aksi 5 dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan 5 Agustus 2022. Pelaksanaan aksi 4 (peran desa/review peraturan bupati kewenangan desa) dan aksi 5 pembinaan KPM Desa. Pelaksanaan rembuk stunting yang telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2022 bertempat di lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa dilanjutkan dengan pelaksanaan aksi konvergensi stunting yang keempat dan kelima. Aksi konvergensi yang keempat terkait dengan peran desa, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat H. Hasan Oesman lantai 1 kantor bupati Sumbawa. Kegiatan rapat dibuka oleh Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Sumbawa dan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa bersama Kabid PPM Bappeda, Yuni Ilmi Kurniati, S.STP, M.Si dan PIC oleh Dinas Pemberdayaan Masyaraat dan Desa yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Laely Febryanti, S.STP, M.Si.

Kegiatan dihadiri oleh pemangku kepentingan antara lain perangkat daerah terkait, Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumbawa, Forum kerukunan antar umat beragama, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan dan lain-lain. Aksi 4 konvergensi stunting sesuai dengan petunjuk teknis aksi konvergensi bahwa aksi 4 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Sambutan dan arahan sekaligus materi disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakayat yang memberikan informasi dan gambaran tentang kegiatan aksi konvergensi sebelumnya dan diperkuat kembali dengan koordinasi dan konvergensinya, Kabid Kelembagaan dan Sosbud masyarakat DPMD menyampaikan materi tentang peran desa, KPM dan peraturan Bupati kewenangan desa. Kepala Bidang PPM menyampikan materi tentang aksi 4 dan hasil penilaian konvergensi tahun 2021 untuk ditindaklanjuti perbaikannya pada peniaian tahun ini.

Substansi Aksi 4

  1. Menetapkan kewenangan desa dalam mendukung integrasi intervensi penurunan stunting;
  2. Meningkatkan alokasi penggunaan APBDesa terutama penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang dapat mendukung penurunan stunting;
  3. Menyediakan KPM (Kader Pembangunan Manusia) untuk memfasilitasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di tingkat desa;
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan penurunan stunting;
  5. Memastikan perencananaan dan pengganggaran program kegiatan pencegahan stunting di tingkat desa;
  6. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan layanan penurunan stunting.

Ruang lingkup peraturan bupati tentang kewenangan desa yang didalamnya mencakup kewenangan desa dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi sekurang-kurangnya memuat tentang:

  1. Kewenangan desa dalam menentukan alokasi pendanaan dalam APBDesa;
  2. Peran kecamatan dalam mendukung pemerintahan desa;
  3. Koordinasi pemerintah desa dengan OPD terkait dan fasilitator atau pendamping program;
  4. Peran kelembagaan masyarakat (posyandu, PAUD, PKK dan lainnya);
  5. Dukungan desa untuk memobilisasi pelatihan dan pendanaan kegiatan KPM (Kader Pembangunan Manusia).

Indikator penilaian kinerja Peraturan Bupati tentang peran desa sebagai berikut:

  1. Kewenangan desa dalam pelaksanaan intervensi gizi melalui APBDesa;
  2. Peran kecamatan dalam mendukung pemerintah desa;
  3. Dukungan untuk mobilisasi dan penyediaan insentif bagi KPM;
  4. Koordinasi pemerintah desa dengan opd terkait dan fasilitator atau pendamping program;
  5. Peran kelembagaan masyarakat (posyandu PAUD, PKK dan lainnya);
  6. Dukungan untuk kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku di masyarakat.

Beberapa hasil kesepakatan rekomendasi pelaksanaan aksi 4 sebagai berikut:

  1. Perlu review Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang pedoman stunting;
  2. Perlunya Peraturan Bupati yang spesifik tentang peran desa dalam penanganan stunting dan sinergitas pembinaan dan pelaporan tentang kinerja KPM;
  3. Beberapa desa telah menyusun Peraturan Desa tentang pedoman stunting di desa contohnya, Peraturan Desa Pulau Kaung Nomor 04 Tahun 2022 tentang peran desa dalam konvergensi pencegahan stunting ;
  4. Pembinaan oleh TPPS Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan terhadap KPM maupun TPK;
  5. Pelatihan KPM, sinergi kolaborasi bersama TPK;
  6. Identifikasi pelaku percepatan penurunan stunting di tingkat desa dan kelurahan, rencana kerja dan pembinaan yang dilakukan.

Melalui aksi 4 dan aski 5 ini dharapkan komitmen percepatan penurunan stunting darr kabupaten, kecamatan hingga ke desa dapat bersinergi dengan baik, penguatan kebijakan peran desa, penguatan kader desa seperti KPM, TPK dan kader lainnya, TP-PKK dapat bersinergi dengan baik untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sumbawa.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Rapat Koordinasi Pemaparan Hasil Survey Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting Terintegrasi di Desa Banda Kecamatan Tarano

    Rapat Koordinasi Pemaparan Hasil Survey Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting Terintegrasi di Desa Banda Kecamatan Tarano

    Rapat Koordinasi Hasil Kegiatan Survey Lapangan dan Pengukuran Kegiatan Penataan Kawasan Wisata Pantai Gelora di Kecamatan Rhee

    Rapat Koordinasi Hasil Kegiatan Survey Lapangan dan Pengukuran Kegiatan Penataan Kawasan Wisata Pantai Gelora di Kecamatan Rhee

    Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting, Pemda Gelar Review Kinerja Tahunan

    dilansir dari https://jejakntb.com/perkuat-komitmen-percepatan-penurunan-stunting-pemda-gelar-review-kinerja-tahunan/